Kenapa Anggodo tidak ditahan ?

Menurut konfirmasi salah seorang anggota TPF di Radio KBR 68H tadi pagi,

ada banyak implikasi jika nantinya ANggodo ditahan.

Misalnya sangkaan pemerasan terhadap Bibit Chandra menjadi penyuapan.

Apakah benar demikian ?

Ataukah jangan-jangan ada sesuatu rahasia besar yang disimpan oleh Anggodo yang kalo nanti terkuak bisa membawa orang-orang besar juga ?

Kasus Bank Century masih belum jelas. Mengapa BI harus melakukan mengucurkan dana Rp 6.7 triliun ke Bank yang bermasalah itu.

Bayangkan jika duit sebesar Rp 6.7 triliun dibagi ke 220 juta rakyat Indonesia maka setiap orang akan mendapatkan Rp 30 ribu. Ini hanya andai-andai saja.

 

Honda Freed

http://gustomobil.files.wordpress.com/2009/03/honda-freed-seats.jpg?w=453&h=285

Daftar Harga Mobil Honda November 2009

Jazz 1.5 iVTEC  S M      196    juta

Jazz 1.5iVTEC  S AT    206    juta

Jazz 1.5i VTEC  RS M 211.5juta

Jazz 1.5iVTEC  RS AT221.5juta

Freed AT 237 juta

Freed PS D AT 257 juta

All New City 1.5 iVTEC  M 258 juta

All New City 1.5 iVTEC  A 273 juta

All New City 1.5 iVTEC  E M 266 juta

All New City 1.5 iVTEC  E AT 281 juta

Civic 1.8 iVTEC   M 334 juta

Civic 1.8 iVTEC   A 347 juta

Civic 2.0 iVTEC   A 398 juta

All New CRV 2.0 M 342 juta

All New CRV 2.0 A 353 juta

All New CRV 2.4 A 379 juta

Accord 2.4  VTI M 423 juta

Accord 2.4  VTI A  438 juta

Accord 2.4  VTI-L A 477 juta

Accord 3.5 V6 A 705 juta

Erry Riyana minta dijadikan terdakwa oleh Polisi

Berikut transkip surat Erry yang juga ditembuskan kepada Presiden RI, Kapolri dan kuasa hukum Bibit dan Chandra. Surat diketik dan ditandatangani.

Kepada Yth
Kabareskrim Komjen Susno Duadji di Tempat

Dengan hormat, bersama ini saya bermaksud mengklarifikasi perihal alasan penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap pimpinan KPK yang diberhentikan sementara Bapak Bibit Samad Rianto dan Bapak Chandra M Hamzah.

Berdasarkan informasi yang saya terima, alasan-alasan penetapan sebagai tersangka dan penahanan tersebut terkait dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan oleh para pimpinan KPK yang telah diberhentikan sementara tersebut. Antara lain dalam menandatangani surat perintah pencekalan terhadap pihak-pihak yang terkait proses penyelidikan dan penyidikan KPK, mencabut pencekalan terhadap mereka dalam hal fakta hukum yang ditemukan, kemudian mengharuskan hal tersebut atau dalam menjalankan kewenangan teknis lain yang diatur dalam UU Nomor 30/2002.

Bilamana hal tersebut menjadi alasan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap mereka, maka demi memastikan upaya penegakan hukum yang nondiskriminatif, seluruh atau sebagian besar pimpinan KPK, termasuk mereka yang sudah menjadi mantan pimpinan KPK, terutama saya sendiri, telah pula menjalankan kewenangan teknis serupa. Sehingga kepolisian layak untuk menetapkan semua pimpinan termasuk mantan semua pimpinan KPK sebagai tersangka.

Bila kepolisian merupakan lembaga negara yang konsisten dengan kebijakan penegakan hukum, saya bersedia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena menjalankan tugas saya sebagai pimpinan KPK sesuai dengan UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2002-2007.

Jakarta 30 Oktober 2009

Erry Riyana Hardjapamekas

Tembusan Yth:

1. Presiden Republik Indonesia

2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia

3. Tim Pembela Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah

Ari Muladi minta maaf kepada Bibit dan Chandra

Ari Muladi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam kasus Anggoro Widjojo meminta maaf. Ucapan ini dia sampaikan kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, serta pimpinan KPK yang lain.

“Pak Ari minta maaf kepada Pak Bibit dan Pak Chandra serta pimpinan KPK. Tidak ada pemberian uang,” kata pengacara Ari, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Jumat (30/10/2009).

Ari Muladi mengaku menyesal atas pernyataannya dahulu. Dia pun sudah mencabut pengakuannya dalam dokumen 15 Juli 2009, soal adanya uang ke pimpinan KPK.

“Ini sebagai pertanggungjawaban dari sisi moral, karena melihat Pak Bibit dan Pak Candra yang kini ditahan,” tutupnya.

Source :

http://www.detiknews.com/read/2009/10/30/195003/1232160/10/ari-muladi-minta-maaf-ke-chandra-bibit

 

Tapi kok Pak Kapolri masih bikin statement bahwa pengakuan ari blm dicabut ?